Miris , Tidak Memiliki Dokumen Resmi, 21 Pekerja Migran Dipulangkan ke NTT

Apolinaris L , Evan Payong
PMI ilegal dideportasi ke NTT (foto: dok ist)

Paling terpenting adalah masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajakan oknum-oknum yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar dan jelas.

Suratmi menuturkan, PMI yang dideportasi tersebut, semuanya baru bebas dari hukuman penjara di Malaysia dan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Indonesia.

“Mereka itu baru keluar dari penjara langsung di deportasi ke Indonesia. Ini dari penjara depo immigration Malaysia. belum tahu dari Kabupaten mana saja mereka berasal. Sementara di cek,” terangnya

Suratmi mengingatkan bahwa, untuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Paling terpenting adalah masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajakan oknum-oknum yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar dan jelas.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network