Paling terpenting adalah masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajakan oknum-oknum yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar dan jelas.
Suratmi menuturkan, PMI yang dideportasi tersebut, semuanya baru bebas dari hukuman penjara di Malaysia dan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Indonesia.
“Mereka itu baru keluar dari penjara langsung di deportasi ke Indonesia. Ini dari penjara depo immigration Malaysia. belum tahu dari Kabupaten mana saja mereka berasal. Sementara di cek,” terangnya
Suratmi mengingatkan bahwa, untuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Paling terpenting adalah masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajakan oknum-oknum yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar dan jelas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait