Terungkap, aksi bejat penyimpangan seks oleh pelaku ini sudah ia lakukan berulang kali terhadap korbannya sejak 2018 silam hingga 2024. Dari keterangan lima orang korban yang membuat laporan ke Polres Tebo, pelaku ini mengimingi korbannya untuk bermain PS secara gratis di rumahnya.
Untuk memulihkan trauma para korban, polisi kini tengah melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban tindak asusila pelaku dengan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tebo.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait