Astaga, Potong Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Aparat Polisi

Aris L, Evan Payong
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat ekspose kasus illegal logging. (Foto: Ist)

Saat di TKP, tim gabungan menemukan adanya aktivitas somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan yang di lakukan SB (38), CAN (37) dan DN (34). Kemudian SB menyampaikan kayu tersebut merupakan milik FM.

Selanjutnya dilakukan pengecekan petugas dan diketahui lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Saat ini terduga pelaku FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya mesin somel, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih dan lainnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network