Astaga, Potong Pohon di Hutan Lindung, Pria di NTT Ditangkap Aparat Polisi

Aris L, Evan Payong
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat ekspose kasus illegal logging. (Foto: Ist)

ROTE NDAO, iNewsBelu.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap Frengki alias FM (42) warga kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana illegal logging.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dari adanya laporan masyarakat. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT/Satreskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 14 Mei 2024.

Kronologi kejadian itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Rote Ndao menerima Informasi ada kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Hutan Lindung Oana. Tim langsung berkoordinasi bersama petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan bergegas ke lokasi.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network