Korupsi Dana Desa Rp670 Juta Kades Wailebe Flores Timur NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Evan Dile Payong, Ponsius Econg
Kepala desa korupsi resmi ditahan. (Foto: MPI )

Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, Kapitan awalnya dipanggil pihak Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Prabowo.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network