Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan perbuatan Iptu DA. Dia menyebut tindakannya menggambarkan ketidakprofesionalan dan ketidakdisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas sehingga mencemarkan nama baik institusi.
Poengky pun mendukung penahanan dan penonaktifan Iptu DA dari jabatannya selama kasus tersebut berproses.
“Saya berharap langkah itu diikuti pemberian hukuman yang tegas agar ada efek jera,” ucapnya. Bila ditemukan kesengajaan dalam tindakannya, dia menilai Iptu DA patut dikenai sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait