KUPANG, iNewsBelu.id - Oknum perwira polisi berinisial Iptu DA yang membuat onar saat perjamuan kudus di GMIT Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata dalam kondisi mabuk. Dia mabuk minuman keras jenis sopi atau miras lokal.
Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, Iptu DA menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum di Polresta Kupang. Pada 29 Maret 2024, dia menghadiri ibadah Jumat Agung di GMIT Kota Kupang.
"Dia di sana sembari bertugas pengamanan dalam keadaan mabuk sopi,” ujar Aldinan, Kamis (4/4/2024). Kronologi kejadian bermula saat sejumlah penatua berjalan ke bangku-bangku jemaat untuk membagikan roti dan minuman anggur perjamuan. Baik roti maupun anggur harus lebih dahulu diberkati sebelum dimakan dan diminum jemaat.
Ketika seorang penatua berjalan mendekati bangkunya, Iptu DA mengambil sepotong roti dan satu sloki anggur lalu meminum dan memakannya. Tak lama lewat lagi seorang penatua yang lain, dia kembali melakukan hal serupa. Majelis gereja lalu menegurnya, namun Iptu DA tidak terima. Dia malah marah-marah yang berujung cekcok dengan pekerja majelis.
Sekretaris Majelis Jemaat GMIT Kota Kupang Harry Uly mengaku tidak terima atas tindakan pelecehan terhadap sakramen perjamuan sehingga langsung melaporkannya. Dia menilai perilaku Iptu DA tidak menunjukkan dirinya sebagai seorang perwira polisi.
"Saat ditegur dia justru tidak terima dan bertengkar dengan majelis. Bahkan tak menunjukkan penyesalan saat berdiskusi antara gereja dan polisi,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan perbuatan Iptu DA. Dia menyebut tindakannya menggambarkan ketidakprofesionalan dan ketidakdisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas sehingga mencemarkan nama baik institusi.
Poengky pun mendukung penahanan dan penonaktifan Iptu DA dari jabatannya selama kasus tersebut berproses.
“Saya berharap langkah itu diikuti pemberian hukuman yang tegas agar ada efek jera,” ucapnya. Bila ditemukan kesengajaan dalam tindakannya, dia menilai Iptu DA patut dikenai sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait