Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana di Kupang

Tim iNews
Mantan Kapolres Ngada saat menjalani sidang kode etik pada Senin (17/3). Foto: MPI

KUPANG, iNewsBelu.id - Didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja Menjalani sidang perdana di Kota Kupang NTT. ng Sidang y digelar secara tertutup ini dilangsungkan  di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Fajar didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Dikutip dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan, sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network