KUPANG, iNewsBelu.id - Didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja Menjalani sidang perdana di Kota Kupang NTT. ng Sidang y digelar secara tertutup ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Fajar didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, eksploitasi seksual serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Dikutip dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan, sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait