Lebih lanjut, Manurung mengingatkan, masyarakat di wilayah hukumnya agar sedapat mungkin menghindari cara kekerasan atau tindak pidana yang merugikan orang lain dan berisiko hukum untuk diri sendiri.
"Kepada masyarakat di Kota Kupang, dihimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dan berdampak hukum bagi pelaku itu sendiri," imbaunya.
"Mari kita bersama jaga kamtibmas yang kondusif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait