Selanjutnya, kata AKBP Suryanto, Bhabinkamtibmas dengan dibantu oleh masyarakat bersama keluarga korban, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Lalu mengamankan barang bukti, berupa pakaian seragam sekolah korban. Terakhir membawa pelaku ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
"Pada interogasi awal terhadap di lokasi penangkapan, selain mengaku telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban, pelaku juga mengaku mengimingi korban yang sementara menggunakan pakaian seragam dengan jajan dan uang Rp2.000," katanya.
AKBP Suryanto menambah bahwa tidak hanya itu, pelaku juga mengaku mengancam membunuh korban apabila perbuatannya diceritakan kepada orang lain.
"Situasi di lokasi kejadian, aman dan kondusif. Masyarakat, khususnya keluarga korban, telah diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan menyerahkan penanganan permasalahan ini sepenuhnya kepada kesatuan Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait