Biadab, Cabuli Anaknya Sejak 2017, Ayah Tiri ini Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap

Ridho Habiballah, Evan Payong
Ayah tiri perkosa anaknya sejak 2027 (Foto: iNews)

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MN terhadap anak tirinya yaitu berinisial VK (21) diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2017. Di mana saat itu korban masih berusia 16 tahun.

"Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan juga ibu korban dengan menggunakan senjata tajam jika keinginannya tak terpenuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Minggu (25/2/2024).

Ia mengatakan, perbuatan bejat ayah tiri yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai akhir tahun 2023, berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan ke polisi pada awal bulan Februari 2024.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti lima pucuk senjata api rakitan telah diamankan di Polres Sarolangun. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network