Usai Diperiksa Karena Bagi-bagi Susu di CFD Bawaslu Jakpus Nyatakan Aksi Gibran Langgar Aturan

Carlos Roy Fajarta, Evan Payong
Bawaslu Jakpus menyatakan aksi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD Jakarta melanggar aturan. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin kedua surat tersebut. Nama penemu diketahui bernama RA Rosaluna dengan nomor temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Jakpus.

Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang, yakni Gibran Rakabuming Raka serta tiga caleg PAN yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu memuat HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network