Usai Diperiksa Karena Bagi-bagi Susu di CFD Bawaslu Jakpus Nyatakan Aksi Gibran Langgar Aturan

Carlos Roy Fajarta, Evan Payong
Bawaslu Jakpus menyatakan aksi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD Jakarta melanggar aturan. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Christian Nelson Pangkey, menyatakan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta melanggar aturan. 

Hal tersebut termuat dalam surat pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di mading lantai 1 Kantor Bawaslu Jakpus yang ditandatangani pada Rabu (3/1/2024).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis pemberitahuan tersebut.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network