JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Christian Nelson Pangkey, menyatakan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta melanggar aturan.
Hal tersebut termuat dalam surat pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di mading lantai 1 Kantor Bawaslu Jakpus yang ditandatangani pada Rabu (3/1/2024).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis pemberitahuan tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait