Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, operasi pencarian dan pertolongan harus dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga korban. Jika ada pihak yang memohon bantuan untuk pencarian lanjutan setelah tujuh hari, maka hal itu harus dipenuhi dengan ketentuan lain yang berlaku.
“Pencarian pertolongan golden time-nya itu 7x24 jam. Ini nanti dirapatkan. Seandainya tujuh hari belum ketemu, nanti diskusi antara Bupati dengan pihak keluarga. Kalau keluarga belum terima, maka ya dicari,” katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait