Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu mulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah teguran.
"Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.
MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Besok atau Rabu (1/11) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya. "Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa, sabar ya," tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia pun berkomitmen akan sejujur-jujurnya memberikan keterangan.
"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," ucapnya sebelum sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/10/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait