Jika Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan

Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
Ketua Hakim MK Anwar Usman dkk bisa disanksi jika terbukti langgar kode etik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Hakim MK Anwar Usman dkk menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan. 

"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).

Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat. 

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.

Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, hal itu mulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah teguran. 

"Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.

MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Besok atau Rabu (1/11) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya. "Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa, sabar ya," tutupnya. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia pun berkomitmen akan sejujur-jujurnya memberikan keterangan. 

"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," ucapnya sebelum sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/10/2023).

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network