JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat sebesar Rp70,5 triliun oleh Brian Demas Wicaksono. Gugatan tersebut dilayangkan Demas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Brian Demas menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah saat pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu. Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/10/2023).
Menurut dia, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres. Seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait