Terungkap Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi

Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
KPU menjelaskan alasan kenapa pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap diterima saat PKPU belum direvisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran diterima saat peraturan KPU belum direvisi. Diketahui Gibran bisa mendaftar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pemilu Presiden 2024. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network