JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran diterima saat peraturan KPU belum direvisi. Diketahui Gibran bisa mendaftar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju Pemilu Presiden 2024.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait