Batal Terima Uang Damai Rp200 Juta Gadis di Merangin Tewas Minum Racun Potas

Nanang Fahrurozi, Evan Payong
Ilustrasi gadis di Merangin tewas diduga meminum racun untuk menggugurkan kandungan. (Foto: Ist)

Kami juga sudah gelar kasus dan akan segera tindak lanjuti. Dalam waktu dekat kami akan segera panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujar Ruri Roberto, Jumat (29/9/2023).

Diketahui, korban berinisial SF (21) diduga hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dengan kekasihnya P (23) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Tabir Lintas.  Pemuda P diduga berupaya untuk menggugurkan kandungan tersebut usai tahu kekasihnya hamil.

Dalam percakan keduanya di WhasApp , P memerintahkan SF untuk menggugurkan kandunganya dengan cara memimun racun potas. Hingga akhirnya korban SF meminum racun dengan mencampurkan ke dalam teh yang dibuat korban. 

Tak berapa lama korban mengalami mual-mual serta muntah dan mengeluh sakit perut bahkan mengeluarkan busa di mulut lalu tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke sebuah klinik di Kecamatan Margo Tabir, namun nyawanya tidak tertolong.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network