Kami juga sudah gelar kasus dan akan segera tindak lanjuti. Dalam waktu dekat kami akan segera panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujar Ruri Roberto, Jumat (29/9/2023).
Diketahui, korban berinisial SF (21) diduga hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dengan kekasihnya P (23) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Tabir Lintas. Pemuda P diduga berupaya untuk menggugurkan kandungan tersebut usai tahu kekasihnya hamil.
Dalam percakan keduanya di WhasApp , P memerintahkan SF untuk menggugurkan kandunganya dengan cara memimun racun potas. Hingga akhirnya korban SF meminum racun dengan mencampurkan ke dalam teh yang dibuat korban.
Tak berapa lama korban mengalami mual-mual serta muntah dan mengeluh sakit perut bahkan mengeluarkan busa di mulut lalu tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke sebuah klinik di Kecamatan Margo Tabir, namun nyawanya tidak tertolong.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait