Sadis, Perkosa Gadis 14 Tahun Pemuda di Kupang NTT, Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Bali

Tim iNews / Dile Payong
Ilustrasi pemuda di Kupang perkosa gadis 14 tahun hingga akhirnya ditangkap polisi. (Foto: Ist)

KUPANG, iNewsBelu.id - Pemuda 29 tahun berinisial PB ditangkap anggota Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, Maluku. Dia diamankan atas kasus dugaan pemerkosaan dengan korban gadis berusia 14 tahun. 

Polisi menangkap pelaku di Bandara El Tari Kupang saat hendak melarikan diri ke Provinsi Bali, Selasa (12/9/2023) pagi. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima Kupang AKP Jemmy Noke.

Ayah korban berinisial RH mengatakan, kronologi kejadian saat dia bersama istrinya sedang di luar rumah. Saat itu anaknya menjaga kios seorang diri. Tak lama kemudian datang pelaku PB yang langsung menarik korban ke belakang kios. Di tempat itu korban dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network