JAKARTA, iNewsBelu.id - Saksi Mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi bakti Kominfo Jhonny G Plate, eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut terdapat dana sebesar Rp40 miliar yang mengalir ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut, Windi katakan dalam sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).
Kala itu, Windi menjelaskan kepada Hakim Fahzal Hendri terdapat seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK yang mengambil uang tersebut.
"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Fahzal di persidangan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.
Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait