JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap asal uang Rp534 juta yang dikembalikan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP).
Ternyata uang itu berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah dana itu terkait dengan kasus dugaan korupsi menara BTS BAKTI Kominfo.
"Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Kuntadi saat di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Diketahui adik Johnny, Alex telah mengembalikan dana sebesar Rp534 juta kepada Kejagung. Saat disinggung terkait pengetahuan Johnny ihwal adanya pengembalian dana itu, Kuntadi enggan menjawab karena hal itu termasuk dalam materi perkara.
"Terkait dengan materi tentu saja kami tidak bisa menyampaikan. Tetapi bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang itu secara sukarela diserahkan, itu menjadi sebuah fakta yang bisa kami sampaikan," ujar Kuntadi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait