“Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik,” ujarnya. Hendhi menyebutkan, oknum TNI tersebut ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses lebih lanjut. Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, kata dia, AAP terancam hukuman pemecatan dan pidana.
“Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,” kata dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait