JAKARTA, iNewsBelu.id - Oknum perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. AAP dikabarkan sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Ketujuh prajurit itu berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
“Ya, benar ada laporan begitu. Sementara masih ditindaklanjuti,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023). Dia mengatakan, Lettu Arh AAP ditahan karena sempat melarikan diri pada 16 September 2023 lalu.
“Yang bersangkutan menyerahkan ke satuan, oleh kesatuan langsung diserahkan ke penyidik,” ujarnya. Hendhi menyebutkan, oknum TNI tersebut ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses lebih lanjut. Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, kata dia, AAP terancam hukuman pemecatan dan pidana.
“Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,” kata dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait