"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres di daerah Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dugaan penganiayaan tersebut diketahui lewat video, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan jenazah yang beredar di WhatsApp. Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang pemuda sedang dipecut menggunakan selang di dalam mobil.
Potongan video yang lain juga menampilkan adanya luka parah di tubuh seorang pemuda akibat pecutan. Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan jenazah dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam surat yang beredar disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023.
Laporan polisi itu menyebutkan telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait