JAKARTA, iNewsBelu.id - Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya seorang warga Aceh hingga tewas.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen TNI Rafael Granada Baay memastikan anggotanya bakal menjalani proses hukum.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Rafael menegaskan saat ini oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres tersebut dikabarkan bernama Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait