“Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban,” ucapnya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait