Perangi Kejahatan Transnasional Indonesia dan Belanda Sah Jalin Kerja Sama

Felldy Utama, Evan Payong
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bertemu dengan mitranya dari Belanda, Dilan Yesilgoz-Zegerius, Jumat (25/8/2023). (Foto Kemenkumham).

Sejak 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif. “Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

Indonesia, lanjut Yasonna, memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.  

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” tuturnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network