SLEMAN, iNewsBelu.id - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Mahmud mengatakan Indonesia adalah negara hukum.
"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kami lakukan," kata Mahfud ketika menghadiri acara di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang Sleman, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia jika proses hukum pidana sampai kasasi maka jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan peninjauan kembali (PK). Karena dalam aturan PK hanya mungkin dilakukan oleh terpidana.
Oleh sebab itu dia mengajak agar semua pihak untuk menjaga keputusan tersebut agar tetap ditegakkan. Mahfud berharap kali ini tidak ada permainan hukum lagi. Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.
"Oleh sebab itu mari kita terima masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," katanya. Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata dia. Mahfud menambahkan remisi tersebut bergantung pada prosentase. Remisi itu tidak bisa diberikan pada hukuman mati dan seumur hidup. Mahfud pun berharap agar tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo berubah menjadi angka.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait