Harga Gula Resmi Dinaikkan Pemerintah, di Indonesia Timur Mencapai Rp15.500 per Kg

Jeani Aipassa, Evan Payong
Badan Pangan Nasional resmi menaikkan harga gula antara Rp14.500 hingga Rp15.500. (Foto: dok iNews)

Kolaborasi tersebut mencakup penguatan on farm maupun off farm yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan menjaga stabilitas harga gula petani dan di masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah.  Ia menyebut harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg.

APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi. Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar. 

Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton. Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp14.658 per kg.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network