JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) resmi menaikkan harga gula antara Rp14.500 sampai Rp15.000 per kg sesuai wilayah.
Hal itu, diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan HAP di tingkat produsen.
Adapun penyesuaian HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen, dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500/kg, serta Rp15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil).
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan keputusan untuk menaikan harga acuan sebesar Rp1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin, agar terbentuk harga wajar mulai dari tingkat pedagang hingga konsumen.
"Harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini," ujar Arief.
Menurut dia, harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri. Untuk itu, lanjutnya, Bapanas akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," tutur Arief. Pelibatan BUMN Pangan merupakan bagian dari perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kolaborasi tersebut mencakup penguatan on farm maupun off farm yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan menjaga stabilitas harga gula petani dan di masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg.
APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi. Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar.
Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton. Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp14.658 per kg.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait