JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) resmi menaikkan harga gula antara Rp14.500 sampai Rp15.000 per kg sesuai wilayah.
Hal itu, diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan HAP di tingkat produsen.
Adapun penyesuaian HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen, dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500/kg, serta Rp15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil).
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan keputusan untuk menaikan harga acuan sebesar Rp1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin, agar terbentuk harga wajar mulai dari tingkat pedagang hingga konsumen.
"Harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini," ujar Arief.
Menurut dia, harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri. Untuk itu, lanjutnya, Bapanas akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," tutur Arief. Pelibatan BUMN Pangan merupakan bagian dari perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait