JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait temuan pungutan liar (pungli) hingga sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. KPK bakal mengevaluasi tata kelola rutan.
"Kami dalam rangka kemudian evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.
KPK juga telah mengambil tindakan tegas menindak lanjuti temuan pungli di rutan KPK. Di antaranya dengan membebastugaskan petugas rutan yang diduga terlibat pungli. Para petugas itu kini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK
"KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai," kata Ali.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga sejumlah petugas rutan KPK menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu beberapa bulan.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait