3. Kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di Wilayah Kabuoaten Sikka agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
4. Meminta kepada Bupati Sikka untuk segera melakukan klarifikasi atas perkataan yang sudah dikeluarkan terhadap kontributor INews TV. karena pernyataan bupati ini secara tidak langsung sudah menglangi kerja jurnalis yang sudah bekerja maximal apabila kejadian ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.
5. Meminta kepada Bupati Sikka untuk segera melakukan klarifikasi atas pernyataan nya Kepada wartawan iNews TV yang sudah mencederai dan merusak nama wartawan jika permintaan ini tidak di indahkan maka akan dilakukan proses hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait