KUPANG, iNewsBelu.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda NTT(IJTI) mengutuk sikap arogan dan angkuh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo terhadap wartawan Kontributor iNews TV Joni Nura saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Selasa,(20/06/2023).
IJTI Pengda NTT mengutuk keras atas sikap Bupati Sikka yang terkesan arogan dinilai intimidasi dan kurang menghargai wartawan.
Hal ini ditegaskan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia NTT , Stefanus Dile Payong Rabu (21/06/2023).
"Sebagai ketua IJTI NTT yang juga seorang wartawan saya sangat menyesali sikap arogan dan tidak terpuji yang dilakukan oleh Bupati Sikka kepada jurnalis iNews TV yang sedang melaksanakan tugas peliputan dilapangan,," Ujar Dile Payong.
Intimidasi, arogansi dan kurang menghargai wartawan itu dilakukan bupati Sikka ketika sesat hendak melakukan penanaman dan peninjauan pilar bersama dengan badan pertanahan Provinsi NTT di atas tanah eks Hak Guna Usaha, namun kehadiran bupati bersama rombongan ini di tolak oleh warga setempat dengan melakukan aksi di jalan dengan menutup akses jalan lintas Flores.
Melihat kejadian itu wartawan Kontributor iNews TV ' MNC Group yang saat itu berada di lokasi kejadian langsung menhidupkan kameranya dan meliput, sontak Bupati yang sedang berada diatas Mobil Dinas langsung nunjukan sikap arogan nya dengan mengeluarkan kata - kata yang tidak elegan dan menyruh wartawan Kontributor iNews TV tersebut untuk tidak melipu, tidak hanya itu bupati juga mengatain wartawan tersebut di nikai sombong, setelah berkata demikian bupati yang di tolak warga tersebut akhirnya berlalu pergi dari tengah masyarakat.
"Atas perbuatan Bupati Sikka tersebut Kami Keluarga besar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam dengan keras perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Karena apa yang dilakukan oleh rekan kami saudara Joni Nura Kontributor iNews TV sudah sesuai dengan produk jurnalis 5W 1H, sebagaimana termuat dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999, Kata Ketua IJTI NTT.
Atas perbuatan arogansi yang di lakukan oleh Bupati Sikka yang di nilai sudah menghalnagi pekerjaan Wartawan dan juga pencemaran nama baik tersebut, IJTI Pengda NTTmenyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dan menyesalkan tindakan Bupati Sikka yang tidak menghargai karya jurnalistik wartawan, yang sudah bekerja secara maximal dan Independen.
2. Tindakan arogansi dan penghinanan nama baik wartawan yang dilakukan oleh Bupati Sikka ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.
3. Kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di Wilayah Kabuoaten Sikka agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
4. Meminta kepada Bupati Sikka untuk segera melakukan klarifikasi atas perkataan yang sudah dikeluarkan terhadap kontributor INews TV. karena pernyataan bupati ini secara tidak langsung sudah menglangi kerja jurnalis yang sudah bekerja maximal apabila kejadian ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.
5. Meminta kepada Bupati Sikka untuk segera melakukan klarifikasi atas pernyataan nya Kepada wartawan iNews TV yang sudah mencederai dan merusak nama wartawan jika permintaan ini tidak di indahkan maka akan dilakukan proses hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait