Pelaku TPPO di Ende NTT Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian 15 Orang Jadi Korban

Antara, Evan Payong
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ende, NTT. Sebanyak 15 orang jadi korban perbuatan tersangka. (Foto: Antara)

ENDE, iNewsBelu.id - Polisi menangkap pria berinisial PD alias Lipus di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dia merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 15 orang. 

"Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, ada empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende," ujar Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Minggu (4/6/2023).

Dia menyebut, motif pelaku melakukan TPPO yakni karena faktor ekonomi. Pelaku, kata dia, menerima imbalan uang dengan memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. 

"Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiel berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau ilegal," kata Yance.

Adapun tersangka ditangkap oleh Tim TPPO Gabungan pada Sabtu (3/6/2023) pukul 23.00 WITA di wilayah Moni dan telah diamankan di Polres Ende.

Kasus ini bermula saat tersangka dihubungi oleh kakak kandung berinisial KL di Riau yang meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT RAPP. Gaji borongan yang ditawarkan Rp10.000 per ton atau sekitar Rp3 juta-Rp4 juta per bulan.


Tersangka PD mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu. Upaya itu berlangsung dari Maret hingga Oktober 2022.

PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi iming-iming memperoleh penghasilan sekitar Rp300.000 sampai Rp400.000 per hari. Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Sesampai di sana, para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.

Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan dililit utang. Para korban pun merasa ditipu dan memutuskan untuk kembali ke Ende.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network