JAKARTA, iNewsBelu.id - Polres Jakarta Barat menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bentuk perdagangan bayi. Dari ketiga tersangka, salah satunya ada ibu korban yang menjual bayinya.
Tiga orang yang ditangkap adalah T (30), EM (30) serta suami EM berinisial AN. Salah satu pelaku berinisial T adalah ibu kandung dari bayi yang menjadi korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus bermula saat pelaku T mengenal pelaku EM melalui grup adopsi. Tersangka EM menjadikan T sebagai korban.
"Saudara T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta, dalam kondisi hamil T, dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," kata Syahduddi, Jumat (23/2/2024).
Lantaran berada dalam kondisi sulit, tersangka T diiming-imingi oleh tersangka EM untuk memberikan bayinya dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta dengan membiayai biaya persalinan di rumah sakit.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait