Tega, Ibu Kandung Jual Anak Rp4 Juta Hanya Karena Kesulitan Ekonomi

Irfan Ma'Aruf, Evan Payong
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (Foto: Irfan Maruf)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Polres Jakarta Barat menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bentuk perdagangan bayi. Dari ketiga tersangka, salah satunya ada ibu korban yang menjual bayinya.

Tiga orang yang ditangkap adalah T (30), EM (30) serta suami EM berinisial AN. Salah satu pelaku berinisial T adalah ibu kandung dari bayi yang menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus bermula saat pelaku T mengenal pelaku EM melalui grup adopsi. Tersangka EM menjadikan T sebagai korban.

"Saudara T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta, dalam kondisi hamil T, dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," kata Syahduddi, Jumat (23/2/2024).

Lantaran berada dalam kondisi sulit, tersangka T diiming-imingi oleh tersangka EM untuk memberikan bayinya dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta dengan membiayai biaya persalinan di rumah sakit.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network