Tega, Ibu Kandung Jual Anak Rp4 Juta Hanya Karena Kesulitan Ekonomi

Irfan Ma'Aruf, Evan Payong
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (Foto: Irfan Maruf)

"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang," ujarnya.

"Maka, saudari T ini menerima tawaran dari saudara Em untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp4 juta," tambahnya.

Tersangka T harapan ketika nanti telah bekerja dan sudah mempunyai penghasilan, rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang yang telah diberikan.

"Itulah alasan dia kenapa dia sampai rela menyerahkan bayinya kepada saudari Eam," pungkasnya.


Meski demikian, polisi tetap menduga T bersalah dan menetapakn sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network