Tak terima dengan perbuatan Supriadi, Rina melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban. Bahkan dia juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
"Pelaku juga mengancam supaya korban tidak menceritakan peristiwa itu," ujar Fian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait