Sadis, 2 Anak Tiri Di Batam Tega Diperkosa Hingga Hamil 7 bulan Oleh Ayah Tirinya

Gusti Yennosa, Evan Payong
Pria di Batam memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur selama tujuh tahun hingga salah satunya hamil dua bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Tak terima dengan perbuatan Supriadi, Rina melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban. Bahkan dia juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain, termasuk ibu kandungnya.

"Pelaku juga mengancam supaya korban tidak menceritakan peristiwa itu," ujar Fian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network