Sadis, 2 Anak Tiri Di Batam Tega Diperkosa Hingga Hamil 7 bulan Oleh Ayah Tirinya

Gusti Yennosa, Evan Payong
Pria di Batam memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur selama tujuh tahun hingga salah satunya hamil dua bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BATAM, iNewsBelu.id - Pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Supriadi ditangkap polisi. Dia diduga telah memerkosa dua anak tirinya yang masih berusia 14 dan 16 tahun.

Mirisnya, aksi bejat itu diketahui telah terjadi sejak tujuh tahun terakhir. Hingga salah satu korban hamil dua bulan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, mengatakan kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya pada tantenya. Mendengar cerita itu, Rina pun menjemput korban lain yang sedang bersekolah. 

"Setelah diinterogasi akhirnya juga mengakui jika sudah dinodai pelaku, bahkan peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Fian, Rabu (31/5/2023).

Tak terima dengan perbuatan Supriadi, Rina melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban. Bahkan dia juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain, termasuk ibu kandungnya.

"Pelaku juga mengancam supaya korban tidak menceritakan peristiwa itu," ujar Fian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network