DENPASAR, iNewsBelu.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Hal itu setelah cewek bule tersebut mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak, Bali.
Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke tahanan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya.
"Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, aksi CAP memamerkan alat vitalnya viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat jelas lokasinya di Seminyak, Kuta.
Setelah viral, CAP diamankan petugas imigrasi di tempatnya menginap di Legian, Kuta, Sabtu (27/5/2023). Petugas juga mengamankan CM (49), warga negara Jerman yang menyetir sepeda motor saat CAP memamerkan kelaminnya.
Dalam video terungkap, awalnya CM dan CAP ditegur warga saat berboncengan sepeda motor di Semimyak. CAP yang saat itu dibonceng justru membuka kedua pahanya seraya memamerkan alat vitalnya.
Melihat ulah temannya yang dibonceng, CM lalu berusaha menutup kedua paha CAP. Pria bule itu lalu berujar haram dengan nada menyindir.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait