JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Aset yang disita yakni mobil Land Rover.
“1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” kata Ketut melalui keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Selain Johnny G Plate, Ketut juga menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya yakni AAL, GMS dan IH. Lebih lanjut, Ketut menegaskan aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.
Ketut juga menyebutkan empat orang saksi kembali diperiksa. Mereka yakni AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. Selain itu, inisial S selaku Direktur PT Sankeindo dan SS selaku pihak swasta.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait