JAKARTA, iNewsBelu.id - Sebanyak 143 warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara online dalam kondisi aman. Kementerian Luar Negeri akan segera memulangkan para korban. Menlu Retno Marsudi mengatakan operasi penyelamatan korban online scam berhasil mengamankan 1.048 orang yang berasal dari 10 negara termasuk dari Indonesia.
"Korban WNI yang berhasil diselamatkan berjumlah 143 orang. KBRI Manila saat ini sedang melakukan pendataan dan akan memfasilitasi repratriasi para korban ke Indonesia," kata Menlu di Jakarta, Jumat (5/5/2023). Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan dari 1.048 WNA terdiri dari 389 Vietnam, 307 RRT, 171 Philipina, 143 Indonesia.
Ada juga yang berasal dari Nepal, Thailand, Malaysia Taiwan, hongkong, dan Myanmar. "Saat ini kita belum mengetahui kapan bisa di repratriasi. Saat ini 143 WNI kita dalam kondisi aman tinggal menunggu waktu," katanya.
Terkait modus perekrutan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penyelamatan 20 WNI korban online scam di Myanmar. Diketahui, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku. "Kami belum bisa menjawab ini perlu penyidikan yang lebih dari aparat kemana. Kasus (Myanmar) sedang dilakukan pendalaman, kita tunggu hasil penyelidikan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait