Terlibat Kasus Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee Ditahan usai Diperiksa Lebih dari 12 Jam

Dede Febriansyah, Evan Pay
Selebgram Lina Mukherjee Ditahan usai Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Penampakannya Kaget dan Syok. Foto iNews/Dede F

PALEMBANG, iNewsBelu.id - Lina Mukherjee, yang lebih dikenal sebagai Selebgram, telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kamis (4/5/2023). 


Lina Mukherjee, yang dikenal sebagai Selebgram, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto iNews/Dede F

Penahanan Lina Mukherjee terkait kasus penistaan agama Islam karena konten makan daging babi baca Bismillah sehingga menjadi penyebab penahanan tersebut. 
Lina Mukherjee dan Kuasa Hukumnya mengaku kaget dan syok setelah penahanan yang dilakukan Polda Sumsel.

"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023). Terkait penahanan dirinya, Lina mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik. 

Yang pasti, penyidik melarang Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.

Lina Mukherjee seorang muslim yang diduga melakukan penistaan agama.

 Dia membuat konten di mana mengucapkan kalimat Basmallah dan menyebutkan bahwa dia akan dikeluarkan dari KK keluarganya karena memakan daging babi, yang dilarang dalam agama Islam. 

Konten yang dia unggah tersebut kemudian menyebar di berbagai flatfrom media sosial sehingga viral.

Sebagai akibat dari tindakannya tersebut dia dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hidayat pada Rabu, 15 Maret 2023 sehingga berujung penahanan hari ini. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network