JAKARTA, iNewsBelu.id - Selebgram dan seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena konten video menjilat es krim di depan kemaluan pria.
Laporan dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/8/2023).
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI, Gurun Arisastra, Selasa (15/8/2023). Gurun mengungkapkan, laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait