JAKARTA, iNewsBelu.id - Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (22/12/2023). Pelaporan ini dilakukan Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.
Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia Umar Segala mengatakan, laporan ini yakni terkait penggunaan akronim 'AMIN' dalam kampanye Pilpres 2024. Kata 'AMIN' sebagai akronim atau kependekan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai sebagai bentuk penistaan agama.
Berdasarkan sejumlah hadits yang ada kata Umar, frasa Amin merupakan kata suci yang digunakan sebagai pengharapan manusia kepada Allah SWT.
Tak hanya di agama Islam, Umar mengatakan, kata Amin juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia.
"Sudah dijelaskan bahwa dalam hadits-hadits penggunaan amin ini kata suci. Penggunaannya sebagai bentuk harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (22/12/2023).
Melalui penggunaan akronim itu, Umar menilai Anies terus melanggengkan aksi politisasi agama demi kepentingan pribadi sebagai peserta Pilpres 2024.
Sebab itu, dia menilai sudah seharusnya penggunaan akronim amin selama masa Pilpres 2024 harus dihentikan. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan ajaran agama untuk memenangkan pemilu.
"Ini sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapat suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait