Hina Tuhan Yesus Potong Rambut, Tiktokers Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Arif Wahyu Efendi, Evan Payong
Minta Yesus Potong Rambut, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Foto.MPI

MEDAN, iNewsBelu.id   - Tiktokers Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

Tuntutan terhadap Ratu Entok dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Erning Kosasih.

Erning menilai, perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ratu Entok dinilai melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Ratu Entok yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra Lubis itu juga dituntut pidana denda senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan membuat agama Kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

"Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya," jelasnya.

Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network