Pelaku langsung diamankan oleh Tm Opsnal Polres Merangin. Diamankan pelaku setelah pihaknya mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
"Saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, benar saja setelah tiba di TKP, massa sudah berkumpul. Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait