Selain motif rasa iri dan cemburu, ternyata pelaku pembunuhan juga menyimpan dendam karena sering dibentak dengan kata-kata kasar oleh kedua orang tua korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pembunuhan berupa sebilah golok, pakaian korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Pelaku pembunuhan tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait