Dipicu Rasa Cemburu, Bocah 6 Tahun di Lampung Dibunuh Pamannya

Enrico Ngantung, Evan Payong
Polisi berhasil membekuk pria berinisial IW alias Dadoi, warga Pekon Srimenanti, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, karena tega membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia enam tahun. Foto/iNews TV/Enrico Ngantung

LAMPUNG BARAT, iNewsBelu.id  - Pemuda berinisial IW alias Dadoi, warga Pekon Srimenanti, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, ditangkap polisi usai membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia enam tahun. Pembunuhan sadis tersebut, dipicu rasa iri dan cemburu pelaku kepada korban.

Usai menerima laporan terjadinya pembunuhan, Satreskrim Polres Lampung Barat, langsung memburu pelaku. Setelah memeriksa beberapa saksi, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, dan langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah membunuh sepupunya menggunakan sebilah golok yang telah dia siapkan sebelumnya. 

"Saya iri, karena setelah korban dilahirkan kasih sayang orang tua korban kepada pelaku semakin berkurang," ungkap IW dihadapan petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Suwandi mengungkapkan, pelaku pembunuhan merupakan saudara sepupu korban yang diangkat menjadi anak asuh oleh orang tua korban sejak tahun 2016 silam. "Semenjak korban dilahirkan, perhatian kedua orang tua angkat pelaku lebih besar terhadap korban, sehingga membuat pelaku berniat membunuh korban yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak," ungkap Juherdi.

Selain motif rasa iri dan cemburu, ternyata pelaku pembunuhan juga menyimpan dendam karena sering dibentak dengan kata-kata kasar oleh kedua orang tua korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pembunuhan berupa sebilah golok, pakaian korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Pelaku pembunuhan tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network